Dalam syariat Islam dan bimbingan yang diberikan dalam Islam, kita tidak diperkenankan untuk mengambil harta orang lain dengan cara yang batil (salah).
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوٓا۟ أَمْوَٰلَكُم بَيْنَكُم بِٱلْبَٰطِلِ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka (saling rida) di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Makna suka sama suka (saling rida) dalam ayat di atas tidak berlaku untuk transaksi yang melanggar syariat seperti riba (misal pinjol), jual beli barang haram, termasuk di dalamnya judi atau slot.
Allah Ta’ala memberikan peringatan dan larangan untuk perbuatan judi,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيْطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ ٱلْعَدَٰوَةَ وَٱلْبَغْضَآءَ فِى ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
“Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu! (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91)
Tujuan setan menggoda manusia untuk melakukan perbuatan judi adalah untuk menanamkan permusuhan dan kebencian antar sesama juga menghalangi manusia untuk jauh dari mengingat Allah Ta’ala.
Analisis 2: ada tekanan sosial
SNLIK OJK tahun 2022 menunjukkan bahwa literasi keuangan meningkat pesat selama 10 tahun terakhir, dari 21,8% pada 2013 menjadi 49,68% pada tahun 2022. Sementara, inklusi keuangan meningkat dari 59,4% menjadi 85,10% selama periode yang sama.
Hasil riset dan ekonometri Asian Development Bank tahun 2020 menunjukkan bahwa pengaruh pendidikan penting dalam literasi keuangan, dan pada gilirannya memengaruhi kemiskinan.
Dalam mengejar literasi keuangan, terdapat empat hambatan yaitu bervariasinya pendidikan yang ada, keinginan untuk mempelajari finansial, paradigma legalitas produk keuangan, dan infrastruktur yang tidak merata.
Sementara itu, menurut OJK, terdapat 101 pinjol terdaftar. Modul literasi keuangan juga telah tersedia.
Dari sisi konsumsi, pengeluaran juga terpengaruh tekanan sosial masyarakat. Survei dari UOB Indonesia menunjukkan pengeluaran generasi milenial berpusat pada makanan, kecantikan, perjalanan, dan aktivitas digital. Sementara, data lain menunjukkan laki-laki urban memiliki pengeluaran yang lebih besar, tergantung jumlah anggota keluarganya.
Pernyataan Ganjar tentang literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah patut untuk dicermati. Sebab, pada 2022, 1 dari 2 orang Indonesia sudah memiliki pengetahuan tentang produk keuangan.
Fenomena pinjol dan judi online bukan sekadar masalah literasi tetapi juga konsumsi yang berlebih. Keengganan untuk mempelajari produk keuangan serta ketidaktahuan apakah produk keuangan legal atau tidak juga patut untuk dilihat.
Tekanan sosial memengaruhi bagaimana orang mengkonsumsi produk finansial yang ada. Karakteristik jumlah keluarga–apakah dia single atau sudah menikah–juga memberi dampak.
Yang terpenting adalah pengetahuan soal manajemen keuangan agar masyarakat tidak melakukan pengeluaran berlebih.
Read more: Kenapa penjudi slot percaya bisa menang meski pasti kalah? Ini bagaimana operator memanipulasi bias psikologi pemain
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi program Panel Ahli Cek Fakta The Conversation Indonesia bersama Kompas.com dan Tempo.co, didukung oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diharapkan segera menuntaskan persoalan praktik judi dan pinjaman online (daring) karena dianggap berhubungan satu sama lain.
Menurut pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio, praktik judi dan pinjaman daring sudah menggerogoti masyarakat dan sangat berdampak buruk jika tidak segera ditangani.
“Judi online itu kaitannya dengan pinjaman online. Anda main judi online 2-3 kali menang, setelah itu Anda terus ditawarilah pinjol. Di situlah lingkaran setan yang harus diberantas,” kata Agus dalam program Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, seperti dikutip pada Rabu (19/6/2024).
Menurut Agus, ketika seorang individu sudah kecanduan judi online meski kerap kalah, maka dia akan berupaya mencari sumber dana cepat.
Salah satu sumber dana yang bisa diakses cepat adalah pinjaman daring yang saat ini juga merebak di masyarakat.
Baca juga: Perangi Judi Online, Pemerintah Diminta Berani Ribut dengan Google Dkk
Akan tetapi, bisnis pinjaman daring itu juga mematok bunga tinggi sehingga membuat pejudi kesulitan membayar pinjaman.
Alhasil, para pejudi itu akan terus mencari pinjaman daring lain buat menutupi pinjaman atau melakukan metode "gali lubang, tutup lubang".
Agus juga menyinggung persoalan sindikat judi online yang sempat mencuat dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat melibatkan mantan atasannya, eks Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.
Menurut Agus, ketika pada saat itu beredar tentang skema jejaring anggota Polri disebut-sebut terlibat buat melindungi sindikat judi daring atau diistilahkan "Konsorsium 303", aktivitas ilegal itu sempat menurun.
Baca juga: Sempat Tuai Kontroversi, Pemerintah Akhirnya Putuskan Korban Judi Online Tak Dapat Bansos
“Polisi Anda ingat waktu kasus Sambo, kan sempat berhenti, sekarang sudah muncul lagi. Nah semacam ini sudah jelas kok ada di mana, siapa yang berhak. Ini pidana ya tutup. Tangkap orangnya, karena uangnya tidak di sini, uangnya di luar,” ujar Agus.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menurut salinan Keppres yang diunggah di laman Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), Satgas Judi Online dibentuk bertujuan untuk mempercepat upaya pemberantasan perjudian daring yang telah meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerugian finansial, sosial, serta psikologis.
Pembentukan Satgas ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait untuk menjamin koordinasi yang terpadu.
Baca juga: Cegah Judi Online, Pemerintah Disarankan Buka Kawasan Khusus Kasino
Dalam Keppres tersebut disebutkan, Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie akan menjabat sebagai Ketua Harian Pencegahan, dengan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.
Satgas ini juga diperkuat oleh anggota bidang pencegahan yang berasal dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit dipercaya sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, didampingi oleh pejabat deputi lintas kementerian/lembaga.
Masa kerja Satgas ini berlaku sejak Keppres ditetapkan sampai 31 Desember 2024.
Baca juga: Cerita Pemain Judi Online, Mula Penasaran Berakhir Mengenaskan
Sebelumnya, Muhadjir membuka peluang agar korban judi daring masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menerima bantuan sosial (bansos).
Hal ini disampaikan Muhadjir menanggapi judi daring makin marak di masyarakat.
"Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2024).
Jakarta – Kemenangan dan kekalahan dalam praktik perjudian sudah bukan barang anyar. Tak jarang, efek candu turut membuat pejudi tidak ragu melakukan berbagai hal agar tetap bisa berjudi. Apalagi saat ini tengah marak judi online.
Termasuk meminjam uang ke aplikasi pinjaman online (pinjol) tanpa memikirkan kemampuan diri untuk membayarnya. Ya, fenomena judi online dan pinjol seperti lingkaran setan.
Keduanya memberikan dampak berbahaya seperti kecanduan, gangguan mental hingga masalah finansial. Utamanya, masyarakat ekonomi rendah yang ingin meraup uang secara instan melalui judi online.
Baca juga: PPATK Pantau Aliran Jumbo Dana Judi Online di Indonesia
Salah satu dari banyak kasus judi online yang menyeruak terkait pinjol dan judi online tahun ini adalah Kepala Cabang pengiriman J&T berinisial ALG. Karyawan yang masih berusia 26 tahun itu mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri lantara terlilit hutang akibat judi online.
Jenazah ALG ditemukan tewas menggantung diri di kantornya bilangan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat pada pukul 16.30 WIB, Rabu, 12 Mei 2023.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengungkapkan, menurut keterangan saksi keluarga, ALG tengah didera masalah utang-piutang karena kalah judi online.
“Berdasarkan keterangan keluarga dan saksi-saksi, korban sedang dalam masalah utang-piutang dan sedang dalam masalah keluarga. Utang piutang karena kalah judi online, “ katanya dikutip Jumat (4/8).
Tak bisa dipungkiri, maraknya judi online di Tanah Air disebabkan berbagai hal seperti janji-janji surga situs slot online dengan tawaran kaya mendadak hanya bermodal uang recehan.
Selain itu, kemudahan transaksi yang ditawarkan hingga foto-foto wanita seksi dengan caption erotis seperti ‘nikmatnya cuang seperti bikin anak’ dan sebagainya.
Mengapa Pinjol Berjamuran ?
Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group Andy Nugroho menilai, fenomena pinjol di masyarakat sudah sangat umum terjadi. Hal ini lantaran, kebutuhan masyarakat yang tinggi dan akses untuk mendapatkan pinjaman terbatas.
“Sebabnya karena pinjol ini merupakan sumber dana instan yang cepat dan mudah didapatkan. Tinggal instal aplikasinya di hp, modal KTP dan selfie sudah jadi,” katanya saat dihubungi Infobanknews di Jakarta.
Baca juga: Lagi, Satgas Investasi Kembali Temukan 434 Pinjol Ilegal, Cek Daftarnya!
Di satu sisi, kata dia memang pinjol bisa menjadi sumber penyelamat seseorang ketika membutuhkan dana darurat namun penggunaannya harus bijak.
“Kalau penggunaanya tidak bijak bisa jadi sumber malapetaka bagi diri kita sendiri,” tegasnya.
Namun dalam praktiknya, sebagian besar masyarakat yang meminjam pinjol digunakan untuk kebutuhan konsumtif seperti belanja, jalan-jalan hingga bermain judi online.
Khusus judi online kata dia, biasanya dengan modal yang dikeluarkan untuk bermain judi maka pemain akan mendapatkan uang judi lebih banyak.
“Nah uang lebih dari judi online yang didapatkan untuk membayar utang pinjol tadi. Namanya judi kan ada untung dan ruginya. Jadi, gali lobang tutup lobang,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jauhilah pinjol dan judi, agar tidak merugi
Allah Ta’ala mengecam sekaligus mengingatkan agar manusia jangan sampai terlena oleh harta,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تُلْهِكُمْ أَمْوَٰلُكُمْ وَلَآ أَوْلَٰدُكُمْ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْخَٰسِرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ: تَعَالَ أُقَامِرْكَ، فَلْيَتَصَدَّقْ
“Dan barangsiapa berkata kepada kawannya, ‘Mari aku ajak kamu berjudi’, hendaklah dia bersedekah!” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadis di atas dapat kita ketahui bahwa sekedar berucap untuk mengajak judi saja sudah terkena dosa dan diperintahkan untuk membayar kaffarah (penebus dosa) dengan bersedekah. Maka apabila melakukannya, tentu dosa dan azab yang akan didapatkan lebih besar lagi.
Kerugian akibat judi dan riba (pinjol) tidak hanya akan dirasakan di dunia, tetapi juga akan diazab oleh Allah Ta’ala di akhirat.
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar …'” (QS. Al-Baqarah: 219)
Allah Ta’ala juga berfirman,
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Semoga Allah Ta’ala menjaga dan melindungi kita dari segala keburukan.
Baca juga: Bahaya Memakan Harta Riba
Penulis: Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd.
Artikel: Muslim.or.id
Maka pentingnya kita mengerti literasi digital. Kadang kadang di ‘handphone’ (HP) bapak-ibu termasuk di hp saya. Hanya dengan KTP saja, sudah bisa mendapatkan pinjaman begitu. Digoda gitu, untuk pinjam ‘online.’
Kandidat calon presiden Ganjar Pranowo saat bersilahturahmi dengan Caleg, Partai Politik Pendukung Ganjar-Mahfud beserta organisasi masyarakat (Ormas) di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat 15 Desember 2023.
Ganjar menyebut literasi masyarakat Indonesia soal keuangan masih rendah sehingga membuat masyarakat kerap bermasalah dengan pinjaman online (pinjol) dan judi online.
The Conversation Indonesia menghubungi Imam Salehudin, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia dan Alexander Michael Tjahjadi, peneliti dari Think Policy untuk memeriksa kebenaran pernyataan Ganjar tersebut.
Analisis 1: inklusi keuangan tinggi, literasinya rendah
Berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%. Meskipun naik dibanding tahun 2019 yang hanya 38,03%, angka ini tergolong rendah. Sementara, tingkat inklusi keuangan sudah mencapai 85,10% pada 2022, naik dari 76,19% pada 2019.
Indeks literasi keuangan terdiri dari parameter pengetahuan, keterampilan, keyakinan, sikap, dan perilaku seputar keuangan. Sedangkan, indeks inklusi keuangan berpaku pada akses masyarakat terhadap produk keuangan yang ada.
Sementara, Data Statistik Fintech OJK menunjukkan bahwa transaksi tahunan bisnis pinjol naik menjadi Rp50,3 triliun per November 2022, atau meningkat sebesar 72,7% dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya. Meski demikian, tingkat wanprestasi (gagal bayar) secara agregat pada kurun tersebut tercatat menurun menjadi 2,83%, walaupun terdapat 23 perusahaan yang berada di atas ambang 5%.
Di sisi lain, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia pada 2017 – 2022 diperkirakan mencapai Rp190 triliun. Total 2,76 juta pemain terlibat–2,19 juta di antaranya disinyalir berpenghasilan rendah dengan nilai transaksi di bawah Rp100 Ribu.
Pada dasarnya, pernyataan bahwa literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah memang benar. Terlebih lagi, tingkat literasi tersebut tidak sebanding dengan tingkat partisipasi masyarakat pada layanan keuangan seperti pinjol. Pada waktu yang sama, terdapat pertumbuhan pesat dari permainan judi online di Indonesia.
Rendahnya literasi keuangan menjadi salah satu faktor kerentanan terhadap perilaku keuangan yang tidak bertanggung jawab. Namun, ada banyak faktor yang juga menentukan pemakaian pinjol dan judi online. Kedua permasalahan tersebut tidak dapat dipecahkan hanya dengan pendidikan literasi keuangan.
Perangkap slot (judi online) dan pinjol
Mencintai dan keinginan untuk mendapatkan harta merupakan fitrah (kecenderungan) yang dimiliki oleh manusia. Oleh karenanya, mereka berusaha dan berlomba-lomba untuk mengejar dan memilikinya. Bahkan, untuk mendapatkannya, segala cara akan ditempuh, tidak peduli apakah halal atau haram.
Allah Ta’ala berfirman,
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Ali ‘Imran: 14)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَتُحِبُّونَ ٱلْمَالَ حُبًّا جَمًّا
“Dan kalian mencintai harta dengan kecintaan yang berlebihan.” (QS. Al-Fajr: 20)
Di antara cara untuk mendapatkan harta yang sebagian besar disukai orang adalah dengan judi dan riba yang di era modern ini menjelma di dunia online dengan sebutan slot (judi online) dan pinjol (pinjaman online).
Ada keterkaitan antara slot dan pinjol yang ada saat ini. Pada awalnya, orang akan tertarik bermain slot dengan iming-iming yang menakjubkan. Ketika ia bermain sekali, dua, atau tiga kali, ia akan dipancing dengan kemenangan yang menguntungkan. Inilah perangkap yang akan menimbulkan rasa ketagihan.
Kemudian saat bermain selanjutnya, dia akan membuang banyak harta untuk ditaruhkan agar menadapatkan hasil yang melimpah. Akan tetapi, ia kalah dan masuk ke perangkap selanjutnya yang akan menimbulkan rasa penasaran sehingga tetap bermain dengan harapan minimal kembali hartanya yang hilang. Dan ternyata, ia ditipu dengan kekalahan yang berulang.
Akhirnya, tatkala ia kalah terus-menerus dan hartanya habis, ia akan memaksakan dan tergiur ke pinjaman online (riba). Inilah perangkap yang berujung penyesalan, karena malah akan menguras dan menyita banyak harta juga aset yang ia miliki karena tidak mampu mengembalikan bunga yang begitu fantastis. Banyak orang yang bercerai, membunuh, mencuri, dan melakukan kejahatan lainnya disebabkan karena jerat slot dan pinjol yang memperdaya.
Baca juga: Inilah 10 Dalil Haramnya Judi